Penyelenggaraan pemerintahan yang optimal harus pula didukung oleh aparatur yang berintegritas. Guna mengoptimalkan hal itu Badan kepegawaian Pendidikan dan pelatihan melakukan revisi pada sejumlah ketentuan dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Gorontalo. Salah satunya ialah kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara.
“jadi akan menjadi sebuah kewajiban untuk melaporkan LHKPN dan LHKASN setiap tahunnya, jika tidak tpp yang bersangkutan ditunda sampai yang bersangkutan melaksanakan pelaporan itu”jelas Sekretaris BKPP, Rahmat Amiseno pada pembahasan perwako tentang perubahan tpp.
Selain wajib LHKPN dan LHKASN, ketentuan wajib vaksinasi juga menjadi kebijakan baru yang berkaitan dengan TPP. Menurut rahmat, wajib vaksinasi ini sebagai dukungan dalam menyukseskan program pemerintah dalam menanggulangi COVID-19.
“yang belum vaksin jelas belum akan menerima TPP sampai yang bersangkutan sudah divaksin, apabila tidak bisa divaksin maka melampirkan keterangan dari instansi yang berwenang”tutur rahmat.
Ia pun menjawab keluhan dari sejumlah ASN yang mengalami kesulitan dalam menginput di aplikasi e-kinerja. Menurutnya, apabila PNS yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas di luar kantor sehingga tidak bisa melakukan presensi, dapat melakukan sanggahan melalui kepegawaiaan masing-masing. Demikian pula dengan batas waktu penginputan di aplikasi e-kinerja yang kini dibatasi setiap minggu. Hal ini untuk mengurangi lonjakan traffic pada akhir bulan.
“kalau sanggahannya sudah masuk maka yang bersangkutan sudah bisa melakukan penginputan di e-kinerja paling lambat hari minggu di setiap pekannya dan kalau kita tidak batasi setiap minggu maka akan banyak yang mengakses di akhir bulan dan itu mengganggu penginputan”jelas Rahmat.