Perda Kota Gorontalo mulai dievaluasi Kemenkumham


Responsive image
Upload : Rabu, 20 Oktober 2021, Pukul 22:10

Sejumlah peraturan daerah Kota Gorontalo mulai dilakukan evaluasi oleh kantor wilayah kementerian hukum dan ham Gorontalo. Salah satu indikator dari evaluasi ini ialah pemetaan peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan pembagian urusan pemerintahan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Perancang perundang-undangan kanwil kemenkumham Gorontalo, jefry pakaya menjelaskan pemetaan ini merupakan inisiasi kemenkumham untuk membantu daerah dalam melahirkan peraturan daerah yang harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“di UU 23 itu sudah sangat jelas pembagian urusan, jadi tentunya kita ingin perda-perda yang dibentuk dapat mengakomodir urusan-urusan ini sehingga penyelenggaraan pemerintahan bisa lebih optimal.”jelas jefry.

Menurutnya pada hakekatnya usulan perda memang atas dasar aspirasi masyarakat maupun kebijakan pemerintah daerah. Tetapi secara substansi harus dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan diatas. Apalagi saat ini seluruh daerah sudah harus menyesuaikan dengan undang-undang cipta kerja.

“banyak sekali yang diatur di UU cipta kerja itu, ada hampir lima puluh yang sudah ada aturan pelaksanaanya dan harus ditindaklanjuti pemerintah daerah”ujar jefry.

Pada agenda pemetaan ini, lanjutnya, akan terlebih dahulu difokuskan pada perda di tahun 2019. Hal ini karena hampir keseluruhan perda di tahun itu sangat berkaitan erat dengan masyarakat.

“satu perda itu bisa jadi merupakan gabungan dari beberapa urusan pemerintahan, seperti perda pelayanan publik dan ini bisa jadi acuan urusan pemerintahan mana yang belum ada perdanya”tutur jefry.

Ia mengharapkan hasil dari pemetaan ini akan membantu pemerintah daerah dalam merumuskan usulan program pembentukan peraturan daerah disetiaptahunnya.