Pemerintah Kota Gorontalo melakukan mediasi terhadap keluhan masyarakat atas eks kantor lurah libuo, Senin (16/8). Sebelumnya kantor lurah libuo menempati lokasi yang berada di jalan palma sesuai hak pakai pada buku tanah nomor 452 tahun 1988. Namun, pada tahun 1998, terbit sertifikat hak milik nomor 462 tahun 1998 atas nama amirudin sakula sehingga menyebabkan dua dokumen kepemilikan pada lokasi yang sama. Sementara itu saat ini tanah dan bangunan pada lokasi tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah kota Gorontalo.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Aset, Jack Helingo menjelaskan pihaknya telah menyurati pihak kelurahan libuo pada tahun 2016 untuk melakukan pengamanan aset. Namun, balasan surat pada saat itu menyatakan pihak kelurahan belum dapat melakukan penataan aset karena pihak amirudin sakula telah memiliki sertifikat hak milik.
“sudah kita surati lurah libuo waktu itu tapi karena pihak amirudin ini sudah punya sertifikat maka kita memohon fasilitasi ke badan pertanahan nasional karena sudah ada sertifikat ganda”jelas jack
Jack melanjutkan, disisi lain pemerintah kota Gorontalo hanya dapat melakukan penghapusan aset apabila telah ada putusan pengadilan.
“seperti eks kantor lurah wumialo yang saat ini sudah dihapus dari daftar aset kita”tutur jack.
Sementara itu pihak BPN yang diwakili oleh penata pertanahan, mohammad yusri menjelaskan akan menelusuri kembali dasar penerbitan masing-masing sertifikat tersebut. menurutnya BPN tidak serta merta mengeluarkan sertifikat tanpa melalui prosedur yang lengkap.
“kemungkinan ada kesalahan dari kami, maka dari itu kami akan menelusuri Kembali proses penerbitannya tapi kami tidak bisa menyatakan salah satu benar dan satunya salah karena kami tidak bisa bertindak sebagai penyidik”jelasnya.
Pada mediasi tersebut disepakati pihak amirudin sakula akan menggugat pemerintah kota Gorontalo guna menentukan keabsahan masing-masing sertifikat.
“jika mereka menang silahkan diambil tanah dan bangunan itu, yang jelas kita tidak bisa menghapus sebelum ada putusan pengadilan”jelas pengacara pemkot, Harson Abas.