Evaluasi peraturan daerah yang dilaksanakan oleh Bagian hukum sekretariat daerah kota Gorontalo pada sejumlah perangkat daerah menemukan sejumlah hal, diantaranya ialah perda nomor 8 tahun 2016 tentang izin lingkungan yang tidak dapat digunakan lagi karena telah batal demi hukum dengan diberlakukannya Undang-Undang cipta kerja.
Menurut kepala seksi pengendalian dampak lingkungan, Diah Noorshanti moo, UU ciptaker telah merubah berbagai ketentuan tentang lingkungan baik dari sisi perizinan maupun kewenangan daerah, sehingganya ia masih akan menyinkronkan regulasi dalam UU ciptaker maupun berbagai aturan turunannya sebelum menginsiasi perda izin lingkungan yang baru.
“Ukl-Upl yang sebelumnya full di daerah kini sudah dibatasi pemerintah pusat jadi kita rumuskan dulu mekanisme kerja yang baik supaya tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat”ujar santi, Selasa (20/1).
Menurutnya dinas lingkungan hidup sejak tahun 2017 telah menyiapkan draft pelaksanaan perda izin lingkungan, akan tetapi ketentuan dari pemerintah pusat selalu berubah sehingga sulit menyusun aturan pelaksanaan.
“walaupun kita sulit menyesuaikan regulasi tapi pelayanan tetap maksimal”ungkapnya.
Sementara itu Dinas perumahan rakyat dan Kawasan permukiman tengah mempersiapkan lahan yang akan dijadikan tempat pemakaman umum sesuai ketentuan perda nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perumahan dan Kawasan permukiman. Dalam perda tersebut disebutkan seluruh pemakaman dilaksanakan di TPU atau TPBU dengan izin walikota.
“salah satu lahan yang akan kita siapkan di kelurahan bulotadaa untuk jadi tempat pemakaman umum”ujar Heru Zulkifli, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan permukiman.
Heru pun mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam proses pengadaan tanah karena secara geografis sulit menemukan lahan kosong di kota Gorontalo saat ini, kalaupun ada pasti harganya tidak murah. Untuk itu ia akan menginisiasi regulasi yang bisa memfasilitasi wakaf masyarakat.
“kita upayakan wakaf ini dapat terlaksana dengan cepat, apakah pada masyarakat atau wakaf kepada pemerintah”jelas heru.